Sultan Tidore Husain sjah, meminta Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kembali nama ibu Kota Provinsi Maluku Utara, berkedudukan di Tidore dan beralamat di Sofifi.

Sang Sultan menyampaikan hal tersebut secara terbuka melalui laman resmi media sosial Kesultanan Tidore pada Selasa, 8 Juli 2025.

Sultan Tidore menjelaskan, bahwa sewaktu Provinsi Maluku Utara baru dimekarkan dari Provinsi Maluku, harusnya kedudukan resmi ibu kota Provinsi Maluku Utara berada di Tidore. Namun, karena satu dan lain hal sehingga nama ibu kota yang tercantum dalam undang-undang adalah Sofifi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kota Tidore Kepulauan.

Karena itu, Sultan mengusulkan, agar Pemerintah RI melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 46 Tahun 1999 (yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2000) terkait nama ibukota Provinsi Maluku Utara.

“Revisi nama ibukota Maluku Utara berkedudukan di Kota Tidore Kepulauan, beralamat di Sofifi,” katanya tegas.

Terlepas dari itu, Sultan Husain Sjah, juga mendoakan agar Presiden Prabowo Subianto senantiasa diberi kekuatan dalam menjalankan tugasnya memimpin bangsa dan negara Republik Indonesia.

Penulis : Muajmin Soa Bobo

Bagikan: