
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan warga Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauaan.
RDP tersebut membahas adanya temuan peredaran obat kadaluwarsa di Puskesmas Payahe, Kota Tidore. Parahnya, obat tersebut diduga sudah dikonsumsi oleh warga.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tidore, Ardiansyah Fauji, saat dikonfirmasi membenarkan penemuan tersebut. Diakuinya, temuan obat kadaluwarsa di Puskesmas itu pada bulan Maret 2025 lalu.
Ardiansyah sebut, obat kadaluwarsa itu ditemukan saat ada pasien sakit yang berusia 3 atau 4 tahun dan dibawa ke puskesmas, kemudian pasien tersebut diberikan obat untuk dikonsumsi.
“Iya, memang ada temuan obat yang sudah kadaluwarsa, jenis obatnya adalah paracetamol sirup ukuran 120 mg atau 5 ml strawberry,” akunya, Rabu 16 April 2025.
Ardiansyah bilang, soal obat ada Standar Operasional Prosedur (SOP), sebelum tiga bulan masa kadaluwarsanya sudah harus dimusnahkan, termasuk obat yang menjadi temuan saat ini.
Kata dia, ada empat obat kadaluwarsa yang belum dimusnahkan kemarin, akibatnya dikonsumsi oleh warga.
“Kejadian ini adalah kelalaian dinas terkait,” ungkapnya.
Politisi PDI-P ini mengatakan, obat kadaluarsa tersebut diberikan kepada pasien dengan cara tanggal masa kadaluwarsa ditutup dengan resep dokter sehingga tidak kelihatan.
“Itu pun sudah berjalan dua hari baru dibuka dan kelihatan tanda massa kadaluwarsa,” sambungnya.
Lanjutnya, dalam kejadian ini semoga tidak terjadi lagi di Puskemas Payahe dan Puskesmas lainnya, sehingga warga tidak menjadi korban lagi.
Sementara, Amirudin Ibrahim orang tua korban, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa ini bukan sekedar unsur kelalaian tapi unsur kesengajaan dari petugas Puskesmas Payahe, Kota Tidore.
“Saya berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi. Kemudian kami sudah bertemu dengan Dinas Kesehatan Kota Tidore, mereka mengakui kesalahan dan meminta maaf,” tandasnya.
Penulis : Muajmin Soa Bobo.