
PT Sumberdaya Arindo (SDA) menegaskan bahwa perusahaan telah menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan beberapa media yang menyebutkan bahwa PT SDA belum menyetor dana reklamasi.
Dhoni Yusra, Legal, Compliance, & Governance Senior Specialist PT SDA, menyatakan bahwa perusahaan selalu taat hukum dan peduli lingkungan.
“Seluruh perizinan dan kewajiban, termasuk reklamasi, telah dipenuhi sebelum perusahaan beroperasi,” ujarnya, Rabu 17 September 2025.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SDA diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 02/1/IUP/PMA/2024, memberikan legalitas bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan pertambangan, termasuk reklamasi, sesuai rencana kerja yang telah disetujui.
Selain memiliki IUP, PT SDA juga telah menempatkan Jaminan Reklamasi yang diverifikasi dan tercatat secara resmi melalui Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-4313/MB.07/DBT.PL/2025.
“Penempatan jaminan ini menjadi bukti nyata komitmen perusahaan dalam melakukan reklamasi dan pemulihan lahan sebagai bagian dari Good Mining Practice,” tegas Dhoni.
PT SDA juga memperoleh Persetujuan Rencana Pascatambang dan Penetapan Jaminan Pascatambang dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dengan nomor Surat B-1398/MB.07/DJB.T/2025.
Dhoni berharap klarifikasi ini memberikan informasi yang benar dan akurat bagi masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa PT SDA selalu beroperasi dengan memperhatikan legalitas, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berkomitmen melaksanakan praktik pertambangan berkelanjutan, memegang teguh prinsip Good Mining Practice, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah operasi,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi