
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencatat realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) hingga 31 Agustus 2025 sebesar Rp535.525.687, atau 50 persen dari target Rp1 miliar dalam APBD 2025.
Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Haltim, Ismail Addin, mengungkapkan meski realisasi pajak mengalami penurunan 30 persen dibanding tahun 2024, pihaknya tetap yakin target akhir tahun bisa tercapai.
“Pajak PBBP2 tahun ini memang turun sesuai dengan ketentuan UU 1 AKPD dan turunan Perda Nomor 9 Tahun 2023. Misalnya, pembayaran yang sebelumnya Rp50 ribu kini rata-rata turun menjadi Rp30 ribu. Meski begitu, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak justru lebih tinggi dibanding tahun lalu,” jelas Ismail, Rabu 17 September 2025.
Ia menambahkan, Pemda Haltim masih memiliki waktu beberapa bulan untuk memaksimalkan penerimaan.
“Kami akan terus berupaya agar target Rp1 miliar dapat terealisasi hingga akhir Desember,” tandasnya.
Penulis : Redaksi