Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Halteng, Harianto Pane.

Dalam keterangannya, Harianto menjelaskan bahwa tersangka berinisial Hendri Kurniawan, selaku pelaksana kegiatan, telah resmi ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Halmahera Tengah tahun anggaran 2018.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap pelaksana atas nama Hendri Kurniawan terkait pembangunan perumahan 100 unit di Lelilef pada pukul 20.00 WIT. Secara administrasi, surat penetapan tersangka dan surat penahanan sudah diterbitkan,” ungkap Kajari Halteng sebagaimana rilis yang diterima redaksi.

Harianto menyebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek senilai sekitar Rp11 miliar itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4 miliar.

“Perhitungan kerugian negara sudah selesai, dan nilainya cukup signifikan. Kami tidak berhenti di sini, penyidikan akan terus dikembangkan. Bila ada pihak lain yang ikut terlibat, kami pastikan akan segera menetapkannya sebagai tersangka berikutnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Halteng, Imam Abdi Utama, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dan menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Halmahera Tengah. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru,” jelas Imam.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kasus ini menjadi salah satu fokus utama Kejari Halteng, karena menyangkut proyek publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi

Bagikan: