
Praktisi hukum Rafiq Hafitzh memberikan apresiasi terhadap langkah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 terkait dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu.
Sebelumnya, keputusan tersebut mengatur bahwa sejumlah dokumen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden—seperti daftar riwayat hidup, profil diri, ijazah, hingga rekam jejak—dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan. Total, ada 16 dokumen yang tidak dapat diakses publik selama lima tahun kecuali atas persetujuan tertulis pihak terkait.
Menurut Rafiq, keputusan awal KPU itu bertentangan dengan prinsip demokrasi dan transparansi. Ia menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden adalah jabatan publik, sehingga dokumen persyaratan pencalonannya harus terbuka bagi masyarakat.
“Presiden dan Wakil Presiden merupakan jabatan publik, tentunya segala bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan mestinya dapat diakses tanpa kecuali. Publik berhak menilai kelayakan Capres dan Cawapres melalui dokumen tersebut,” ujar Rafiq, Selasa 16 September 2025.
Lebih lanjut, ia menilai tidak ada aturan dalam UUD 1945, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maupun UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang melarang keterbukaan dokumen pencalonan pejabat negara.
Rafiq menekankan, UU PDP justru ditujukan untuk melindungi data pribadi warga negara dari penyalahgunaan, bukan menutup akses publik terhadap dokumen resmi yang bersifat konstitusional.
“Mengakses dokumen dan menyalahgunakan data adalah dua hal yang berbeda. Dokumen pencalonan diserahkan ke KPU sebagai perintah undang-undang, maka tidak ada alasan untuk merahasiakannya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, sebagai lembaga negara, KPU wajib menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas agar publik dapat menilai integritas serta profesionalitas penyelenggara pemilu.
Atas pencabutan SK Nomor 731/2025, Rafiq menilai KPU telah menunjukkan sikap bijak sekaligus komitmen terhadap keterbukaan informasi dalam demokrasi.
Penulis : Redaksi