Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, akhirnya mengungkap kasus bejat yang mengguncang warga Kecamatan Mangoli Tengah. Seorang ayah berinisial K ditangkap setelah buron lima bulan karena diduga memperkosa anak kandungnya sendiri hingga lima kali.

Kasus memilukan ini terjadi pada Mei 2025 dan baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada 10 Juni 2025. Setelah melalui penyelidikan panjang, tersangka K yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Namlea, Kabupaten Buru, oleh tim gabungan Polres Sula.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Sula IPTU Rinaldi Anwar menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak lima kali — tiga kali di rumahnya sendiri dan dua kali di rumah kebun.

“Korban diancam oleh tersangka agar tidak melapor. Aksi pertama dilakukan saat pelaku menerobos kamar korban di rumahnya. Karena takut dipukul, korban memilih diam,” ungkap Rinaldi kepada wartawan, Rabu 15 Oktober 2025.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka melakukan tindakan itu dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Usai mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku langsung melarikan diri dan dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima bulan sebelum akhirnya ditangkap.

“Kasus ini bukan lambat ditangani, tetapi kami menunggu hasil pencarian tersangka yang sempat kabur. Setelah ditemukan, berkas langsung kami limpahkan ke tahap I,” tegas Rinaldi.

Atas perbuatannya, tersangka K dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Rinaldi menegaskan, Polres Sula berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tanpa pandang bulu.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi dilakukan terhadap darah dagingnya sendiri,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi

Bagikan: