
Keluarga korban pembunuhan Pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Karya Listrianti Pertiwi (30), mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Korban ditemukan tewas secara tragis di kamar perumahan dinas BPS Haltim lebih dari sebulan lalu.
Adik korban, Karya Setya Mahendra (27), masih tak kuasa menahan emosi ketika mengenang kakak satu-satunya itu. Ia mengaku merasa kehilangan dan sendirian sejak peristiwa berdarah tersebut.
“Jika pemberkasan sudah tuntas, kami percaya hakim akan mengambil keputusan yang tidak hanya berpijak pada hukum, tapi juga pada nurani. Ini tentang nyawa manusia,” ujarnya, Selasa 9 September 2025.
Berkas perkara tersangka Aditya Hanafi (AH) telah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Timur. Dengan demikian, proses hukum segera memasuki tahap persidangan.
Mahendra meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, netral, dan tidak terpengaruh intervensi pihak manapun dalam menangani kasus ini.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
Selain menuntut keadilan, Mahendra juga mengenang sosok kakaknya yang dikenal ramah, peduli, serta tekun dalam bekerja. Almarhumah bahkan memiliki cita-cita membangun perpustakaan gratis di Halmahera Timur, namun terhenti akibat perbuatan keji rekan kerjanya sendiri.
“Dia (Tiwi) sering cerita soal niatnya membangun perpustakaan. Tapi semua kandas. Sejak dia dibunuh dengan sadis, saya benar-benar merasa kehilangan segalanya,” tutur Mahendra dengan suara bergetar.
Penulis : Redaksi