_ _ _ _

TIDORE – Wakil Wali Kota Tidore, Ahmad Laiman, menegaskan bakal terus memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Tidore.

DBH tersebut bersumber dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan (BBNKB), pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok dan pajak air permukaan tersebut, belum disalurkan Pemprov Malut sebesar Rp.43 miliar.

Ahmad Laiman mengatakan, persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Tidore Kepulauan yang hingga saat ini belum disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, bakal terus diperjuangkan.

“Ini bukan gertakan sambal, ini bukan soal etika semata, tapi soal manajemen pemerintahan yang benar,” ucapnya.

Menurutnya, langka Pemerintah Kota Tidore Kepulauan saat ini adalah bagian dari menuntut hak yang tidak diberikan Pemprov Malut.

“Kami hanya menuntut hak Kota Tidore Kepulauan agar dapat disalurkan secara adil,” pintanya.

Ahmad Laiman juga menyadari adanya pro dan kontra terkait sikap pemerintah kota dalam persoalan DBH ini. Namun baginya, perbedaan pendapat terjadi karena belum semua pihak memahami substansi dari tuntutan tersebut.

“Kami bukan membuat kegaduhan, kami menuntut apa yang menjadi hak kita dan sebagai pemimpin yang dipilih oleh rakyat, kami punya kewajiban untuk menyuarakan ini demi kepentingan masyarakat Tidore,” pungkasnya.

Penulis: Maujmin Soa Bobo

Bagikan: