TERNATE – Ombudsman RI tancap gas lakukan monitoring penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun 2025.

Hal itu dibuktikan lewat hasil rapat koordinasi awal pada Selasa 17 Juni 2025, yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, yang dihadiri Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, Dinas Pendidikan Kota Ternate dan Kementerian Agama Kota Ternate.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman Maluku Utara mengingatkan agar penyelenggara SPMB dan PPDBM dapat menjaga integritasnya dengan tidak mengakomodir calon siswa titipan, karena bakal menimbulkan ketidakadilan dalam proses SPMB dan PPDBM.

“Terkait SPMB dan PPDBM tahun ini, kami telah mendengar masukan maupun progres laporan berkaitan dengan pelaksanaan SPMB dan PPDBM, kemudian dari hasil rapat koordinasi tersebut telah dituangkan pada poin – poin dalam Berita Acara salah satunya menyiapkan kanal pengaduan internal serta menunjuk penanggung jawab atau focal point penyelesaian laporan melalui kanal pengaduan ombudsman,” ungkap Abdy Kusuma, koordinator pengawasan SPMB Ombudsman Malut.

Selain itu ombudsman meminta agar masing – masing satuan pendidikan juga memajang kanal pengaduan internal agar mempermudah masyarakat menyampaikan aduannya.

“Dalam rapat kordinasi tersebut, Ombudsman Malut juga meminta agar penyelenggara SPMB dan PPDBM segera mengeluarkan edaran terkait larangan pungutan pengadaan biaya seragam nasional, serta berkordinasi dengan kepala daerah terkait pakaian seragam khas sekolah di masing – masing daerah sehingga tidak merugikan orang tua siswa,“ ujar Abdy.

Pengawasan penyelenggaraan SPMB dan PPDBM oleh Ombudsman akan dimulai pada 23 Juni 2025 hingga Agustus 2025. Ombudsman Malut akan melakukan pemantuan lapangan ke satuan pendidikan untuk memastikan bahwa potensi kecurangan dapat di minimalisir dan selanjutnya akan mengadakan rapat koordinasi akhir untuk penyampaian hasil temuan pengawasan.

Penulis: Redaksi

Bagikan: