
TERNATE – Dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran anak-istri, pengancaman hingga perzinahan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat berinisial EM resmi dilaporkan ke Polda Maluku Utara.
Politisi Partai Perindo tersebut dilaporkan ke Polda Maluku Utara oleh Istri sah berinisial PCS yang didampingi pengacara Abdullah Ismail.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Halbar, namun cukup lama tersendat di meja Reskrim Polres setempat. Merasa belum memperoleh keadilan, PCS lalu mendatangi Polda Maluku Utara untuk memasukan laporan terhadap suaminya EM.
Abdullah Ismail pun menuturkan bahwa pelimpahan kasus oknum anggota DPRD dari partai berlambang burung garuda itu ke Polda Malut tentu langkah tepat, karena sebelumnya sempat dilaporkan oleh korban ke Polres Halut tetapi terkesan jalan ditempat.

“Iya, kasus oknum anggota DPRD Halbar berinisial EM ini sudah secara resmi ditangani Polda Malut setelah diadukan oleh korban,”katanya.
Menurutnya, laporan yang dibuat oleh kliennya di Polda Malut tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran anak dan istri, sementara dugaan KDRT, pengancaman dan perzinaan dalam waktu dekat bakal dimasukan laporan secara resmi.
“Secepatnya kami akan buat laporan KDRT, pengancaman dan dugaan perzinahan oleh terlapor oknum anggota DPRD Halbar, karena sejumlah bukti-bukti perbuatannya sudah kami kantongi,” tuturnya.
Kata Abdullah, tindakan oknum dewan Halbar terhadap istri dan anaknya ini, tentu patut disesal, sebab sebagai sosok pejabat harusnya menjadi contoh, bukan sebaliknya melakukan kekerasan.
“Harusnya menjadi teladan, bukan melakukan tindakan yang mencoreng nama lembaga,” cetusnya dengan nada kesal.
Penulis: Tim Redaksi