
TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk pembentukan koperasi desa merah putih.
Rapat tersebut dihadiri Dinas Perindagkop dan UMK, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, hingga Dinas Kesehatan Kota Tidore, untuk membahas pembangunan koperasi desa merah putih.
Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ridwan M. Yamin menegaskan, pembentukan koperasi ini tidak semata-mata mengejar kuantitas, tetapi yang lebih penting adalah kualitas.
Menurutnya, koperasi yang dibentuk harus benar-benar mampu bertahan, berkembang, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat di kelurahan dan desa.

“Koperasi ini tidak hanya sekedar ada, tapi harus eksis, berkesinambungan, dan mendukung peningkatan ekonomi masyarakat. Kita tidak ingin mengulangi kesalahan seperti pada banyak BUMDes yang sebelumnya tidak bertahan dan akhirnya mati suri,” ucapnya, Selasa, 27 Mei 2025.
Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam struktur kepengurusan koperasi. Karena itu, pengurus koperasi tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa.
“Ini demi menjaga akuntabilitas dan profesionalisme pengelolaan koperasi. Selain itu, jenis usaha yang dikembangkan juga harus sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop Kota Tidore Kepulauan, Selvia M. Nur, menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah terbentuk 47 Koperasi Merah Putih dari total 49 desa. Dua desa yang belum membentuk koperasi adalah Maregam dan Marekofo, yang rencananya akan menyusul pada 28 Mei 2025.
“Pembentukan koperasi di Desa Balbar juga tengah dipersiapkan, bertepatan dengan rencana kunjungan Menteri Koperasi pada 4 Juni 2025 dalam rangka Musyawarah Desa dan pencanangan wisata Balbar. Tapi kami belum mendapat konfirmasi kehadiran beliau,” jelas Selvia.
Menurutnya, saat ini pihaknya telah mengajukan pendirian koperasi dari tujuh desa ke notaris dan ditargetkan sebanyak 25 koperasi bisa diterbitkan akta pendiriannya dalam waktu dekat.
Kendala utama dalam proses pengajuan tersebut adalah keterlambatan pengumpulan data pendukung seperti KTP dan berita acara musyawarah desa.
“Meski kami minta dikirim dalam bentuk PDF, notaris tetap memerlukan dokumen fisik. Ini yang sedang kami upayakan agar segera tuntas,” pungkas Selvia.
Penulis: Muajmin Soa Bobo