
Upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus kembali berhasil digagalkan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan.
Barang Bukti (Barbuk) sebanyak 50 botol jenis Cap Tikus ditemukan tersimpan di sebuah gubuk di wilayah Kelurahan Bastiong, Maluku Utara.
Kapolsek Ternate Selatan, IPDA. Fatmawati Sukur, membenarkan temuan tersebut pada Selasa (9/9/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya transaksi miras ilegal di kawasan itu.
“Seperti biasa, hasil hari ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga,” ungkap Ipda Fatmawati.
Meskipun pemilik miras belum berhasil diamankan, polisi langsung menyita puluhan botol Cap Tikus tersebut dan membawanya ke kantor Polsek untuk penindakan lebih lanjut.
Fatmawati menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan serta meningkatkan razia di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur masuk barang terlarang itu.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi menjaga ketertiban lingkungan.
“Kita butuh peran serta warga untuk melapor jika mengetahui adanya peredaran miras,” tandasnya.
Sebagai informasi, Cap Tikus merupakan minuman tradisional khas Minahasa, Sulawesi Utara, yang dibuat dari hasil fermentasi dan distilasi nira pohon aren.
Meski memiliki nilai budaya dalam acara adat, peredarannya di luar kendali sering menimbulkan keresahan dan gangguan keamanan di berbagai daerah, termasuk Maluku Utara.
Penulis: Redaksi