
TIDORE – Personel Pos Pemantauan Polsek Oba Utara berhasil mengamankan puluhan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus, saat melakukan pemeriksaan rutin di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar Pukul 23.40 WIT.
Plh.Kasi Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setyawan dalam keterangan resmi, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya oknum warga sedang membawa miras melintasi wilayah hukum Polsek Oba Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan sebanyak 33 kantong miras jenis cap tikus.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 30 kantong miras tersebut merupakan milik SA (45), sementara 3 kantong lainnya merupakan milik AD (47).
“Kedua pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Oba Utara untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Agung.
Penulis : Muajmin Soa Bobo