_ _ _ _

HALUT – Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Utara, Victor O. Mangimbulude, terus diproses Polres setempat.

Penyidik Polres Halut dalam melakukan proses hukum, telah memanggil empat orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

Para saksi diantaranya, berinisial J sekalu Bendahara Tim Swakelola, W selaku pemilik toko pengadaan pakan, ER sebagai Kasubag Program dan M sebagai Bendahara Pengeluaran DKP. Mereka diperiksa pada Rabu 16 April 2025.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Utara, Faidil Zikri, melalui Kasat Reskrim, IPTU Sofyan Torid mengatakan, saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

“Sementara ini kami masih pemeriksaan saksi untuk pendalaman kasus dugaan korupsi,” akunya, sebagaimana dilansir narasitimur.com.

Kasat bilang, terkait ancaman hukumannya, apabila terbukti bersalah, Victor akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.

Bagikan: