JAKARTA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Firman Soebagyo, angkat bicara soal penunjukan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero).

Politisi partai Golkar itu menilai bahwa penunjukan Wamentan untuk menjabat posisi Komisaris Utama di PT. Pupuk Indonesia dan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tentunya dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Firman Soebagyo, katakan Wamentan Sudaryono memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan pertanian nasional, sementara dalam jabatan lain sebagai Komut PT. Pupuk Indonesia, Sudaryono memiliki tanggung jawab langsung dalam operasional perusahan.

Menurutnya, posisi ganda Wamentan Sudaryono, punya potensi mempengaruhi kebijakan. Karena, sebagai Wamentan, Sudaryono dapat mempengaruhi kebijakan berkaitan dengan subsidi pupuk dan alokasi pupuk.

“Kewenangan tersebut menjadi pertanyaan besar, apakah keputusannya nanti bakal objektif atau punya potensi dipengaruhi kepentingan pribadi sebagai Komut PT. Pupuk Indonesia,” ucapnya.

Firman sebut, Wamentan Sudaryono yang terlibat dalam operasional perusahan sebagai Komut PT. Pupuk Indonesia, dia mempunyai kewenangan dalam pengambilan Keputusan operasional perusahan, baik strategi bisnis maupun investasi.

“Hal ini dapat menimbulkan pertanyaan tentang apakah keputusannya akan sejalan dengan kepentingan nasional atau lebih mengutamakan kepentingan Perusahaan,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Politisi partai Golkar itu juga menyampaikan bahwa penunjukan Wamentan Sudaryono sebagai Komut PT. Pupuk Indonesia, tentun memiliki beberapa manfaat. Misalnya, lewat posisi ganda Sudaryono dapat lebih muda melakukan koordinasi kebijakan antara pertanian dengan operasional PT. Pupuk Indonesia.

“Manfaat lainnya adalah Wamentan Sudaryono dapat membawa pengalaman dan keahliannya dalam bidang pertanian ke dalam operasional PT Pupuk Indonesia,” ungkap Firman.

Firman meminta dalam menghindari konflik kepentingan, Wamentan Sudaryono harus lakukan beberapa Langkah, seperti Wamentan Sudaryono perlu mengungkapkan kepentingannya sebagai Komut PT. Pupuk Indonesia dan memastikan bahwa keputusannya tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi.

“Pemerintah dan DPR harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap keputusan Wakil Menteri Pertanian untuk memastikan bahwa keputusannya objektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi,” tegasnya.

Firman menambahkan, PT. Pupuk Indonesia harus memiliki kode etik yang jelas untuk mengatur perilaku Komisaris dan Direksi, termasuk Wakil Menteri Pertanian, untuk memastikan bahwa mereka bertindak sesuai dengan kepentingan perusahaan dan nasional.

Terakhir, Firman ungkap, dirinya agak heran seraya membandingkan dengan era pemerintahan SBY – JK yang mengeluarkan aturan presiden tentang larangan penetapan komisaris BUMN tidak boleh dijabat anggota Parpol dan hanya dijabat oleh orang-orang yang profesional sesuai bidangnya, bukan hadia untuk tim sukses.

“Saya berharap agar Presiden Prabowo Subianto ada keterpanggilan untuk membenahi kebijakan tersebut melalui revisi UU BUMN dan UU ASN,” tutupnya.

Penulis: Redaksi

Bagikan: