
TERNATE – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 11 anggota polisi sepanjang tahun 2024.
PTDH terhadap 11 polisi tersebut, merupakan komitmen Polda Malut dalam mewujudkan personel yang presisi.
Selain itu, Polda Malut dan jajaran juga menagani 103 kasus pelanggaran disiplin dan 54 pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko mengatakan, sepanjang tahun 2024, Polda memberikan sanksi tegas berupa punishment/hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran sebanyak 11 personel.

“Hal tersebut dibuktikan dengan menerbitkan KEP PTDH terhadap 11 personel Polda Maluku Utara. Ini merupakan komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan personil yang presisi,” tegas Midi pada rilis akhir tahun 2024 yang dilaksankan di Royal Resto, Senin 30 Desember 2024, dilansir dari nuansamalut.com.
Jendral bintang dua itu menyebut, untuk jumlah pelanggaran disiplin personel Polda Malut dan jajaran sepanjang tahun 2024 ada 103 kasus.
“Untuk pelanggaran kode eyik profesi Polri sebanyak 54 kasus,”ungkapnya.
Kapolda Malut menambahkan, jumlah pelanggaran disiplin tahun 2024 mengalami penurunan sebanyak 14 persen atau 11 kasus dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 121 kasus.
Dari total kasus tahun 2024 yang ditangani, jumlah penyelesaian perkara sebanyak 86 kasus atau 83 persen.
“Untuk pelanggaran kode etik profesi Polri di tahun 2024 berjumlah 54 kasus dengan jumlah perkara selesai sebanyak 28 kasus atau 52 persen dari jumlah total kasus yang ditangani,” pungkas Midi.
Editor : Andi