
TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) selama periode Januari-Desember 2024 berhasil selamatkan uang negara senilai Rp.9.610.617.618 miliar.
Penyelamatan uang negara tersebut terkait dengan penaganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Polda Maluku Utara.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko menyampaikan tahun 2024 Ditreskrimsus Polda Malut dan Polres jajaran berhasil selamatkan kerugian negara dari kasus korupsi capai miliaran.
“Ditreskrimsus Polda Malut dan Polres jajaran selamatkan kerugian negara dari kasus Tipikor senilai Rp. 9.610.617.618,” ungkap Midi, Senin 30 Desember 2024.

Jenderal bintang dua itu menyebut, jumlah kasus yang ditangani Ditreskrimsus dan Polres jajaran sepanjang tahun 2024 sebanyak 142 kasus.
Midi bilang, angka ini menurun 28 kasus atau sekitar 16 persen jika dibanding tahun 2023.
“Kejahatan yang dilaporkan pada tahun 2024 ke Ditreskrimsus Polda Malut berjumlah 66 laporan dengan rincian Subdit Indag 8 kasus, Fismondev 12 kasus, Tipidkor 11 kasus, Tipidter 10 kasus dan Tipidsiber 5 kasus,” pungkasnya.(and)
Editor : Andi