
TERNATE – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Ekonomi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, menggelar aksi pembagian propaganda di lingkungan kampus Unkhair sebagai wujud penolakan atas kebijakan pemerintah yang menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen dan dianggap berdampak pada perekonomian masyarakat secara nasional, Senin 23 Desember 2024.
Aksi Pembagian propaganda ini dilakukan oleh sebagian kalangan mahasiswa, karena kebijakan kenaikan PPN 12 persen bakal berdampak terhadap konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), serta masyarakat akan mengurangi pengeluaran rumah tangga seperti kebutuhan pangan akibat meningkatnya harga barang dan jasa, ditambah dengan kenaikan pajak lainnya serta tingkat pendapatan yang tidak menentu.
Riski Mansur selaku Ketua PMII Rayon Ekonomi mengatakan bahwa pembagian propaganda ini merupakan kajian internal organisasi yang dituangkan dalam bentuk tulisan sebagai langkah penolakan. Dimana Saat ini pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.
Kata Riski, kenaikkan tarif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dalam konferensi pers paket stimulus untuk kesejahteraan pada tanggal 16 Desember 2024 kemarin.

“Kenaikkan tarif PPN menjadi 12 persen berlaku terhadap Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang mewah. Meskipun yang disampaikan hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, dan terdapat beberapa barang yang terkena tarif PPN 12 persen tapi pemerintah hanya menerapkan 11 persen karena 1 persen itu ditanggung oleh pemerintah seperti tepung terigu dan gula untuk industri dan minyak goreng curah merek minyakita. Meskipun demikian, tapi penerapan tentang tarif PPN 11 persen dan 12 persen terhadap beberapa barang ini sangat membingungkan karena di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak mengatur tentang multi tarif PPN,”tegas Riski.
Mahasiswa Fakultas Ekonomi ini menyebut regulasi yang dibuat pemerintah ini harus melihat imbas atau dampak dari kenaikan PPN 12 persen. Karena kenaikan pajak ini pasti akan berdampak pada konsumen dan pada ujungnya akan menurunkan daya beli masyarakat.
Riski bilang, selain itu kenaikan PPN 12 persen ini bakal berimbas pada kenaikan harga barang/jasan dan pihak yang terkena dampak akhir adalah masyarakat sebagai konsumen. Masyarakat akan mengurangi pengeluaran rumah tangga seperti kebutuhan pangan, serta kebutuhan masyarakat lainnya.
“Loncatan tarif PPN ini secara tidak langsung akan meningkatan biaya produksi serta konsumsi, dan berimbas juga pada melemahnya angka penjualan, serta kinerja keuangan. Berangkat dari keresan ini maka harapannya dilakukan pembatalan atas kenaikan tarif PPN 12 persen,”pungkasnya. (and)
Editor : Andi