Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan mengambil langkah tegas dengan menyegel dan menghentikan operasional gerai Indomaret Loleo, Kecamatan Oba Tengah, mulai Rabu 10 September 2025.

Penyegelan dipimpin Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain bersama Dinas PTSP, Dinas Perindagkop, Satpol PP, Sekcam Oba Tengah, serta instansi terkait. Tindakan ini juga disaksikan langsung oleh pengelola SJL Indomaret Loleo, Chirel Tatulus.

“Keputusan ini ditegaskan melalui surat resmi Dinas PTSP Kota Tidore Kepulauan Nomor 500.16.7.4/142/22/2025, yang ditujukan kepada Pimpinan PT Indomarco Prismatama,” ujar Taher.

Penutupan dilakukan menyusul temuan pelanggaran serius terkait perizinan mendasar. Dari hasil investigasi, Indomaret diketahui beroperasi lebih dari satu tahun tanpa mengantongi Izin Usaha Lokasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Selain itu, manajemen juga tidak melakukan rekrutmen tenaga kerja melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan.

Menurut Taher, aktivitas jual beli dihentikan sementara sampai pihak manajemen dapat melengkapi dokumen legal, khususnya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLFB).

“Sampai batas waktu lima hari ke depan, segel bisa dibuka kembali dengan syarat pihak gerai Indomaret dapat menyelesaikan administrasi yang ditentukan dalam surat pemberitahuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Tidore tidak memberi ruang bagi pelaku usaha yang menabrak aturan. “Seluruh gerai Indomaret tetap akan ditutup sampai perusahaan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku tanpa pengecualian,” tandas Taher.

Penulis : Muajmin Soa Bobo

Bagikan: