_ _ _ _

TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, bakal membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana Instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto.

Pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025.

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Tidore Kepulauan, Hj. Selvia M. Nur saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Mei 2025, ungkap sejak tanggal 21 hingga 23 Mei 2025, tim teknis telah melakukan sosialisasi dan pendampingan musyawarah desa khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 47 Desa yang ada di 4 Kecamatan di Dataran Oba dan Pulau Maitara.

“Untuk 2 desa pulau Mare, bakal dibentuk pada 28 Mei 2025 mendatang, sementara 8 kelurahan di Pulau Tidore dan 4 kelurahan di dataran Oba juga telah siap,” tuturnya.

Menurutnya, tercatat sejal 24 Mei 2025 sudah 47 desa Pemkot Tidore Kepulauan sudah terbentuk Koperasi Desa Merah Putih.

“Sampai hari ini tanggal 24 Mei 2025, sudah 47 desa yang telah terbentuk koperasi desa merah putih dari 49 Desa yang ada di Kota Tidore Kepulauan,” terang Selvia.

Selvia menambahkan, saat ini tim teknis sedang menyusun dokumen administrasi setiap pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus, untuk selanjutnya diupload di aplikasi pelaporan Kementerian Koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.

Kata dia, berdasarkan hasil keputusan rapat tim teknis, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan akan mengalokasikan anggaran melalui Dana BTT untuk pembiayaan penerbitan 89 Akta Pendirian Koperasi oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang ditunjuk oleh Kementerian Koperasi RI.

“Selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 79.1 tanggal 8 Mei 2025 tentang Pembentukan Tim Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus dan Sosialisasi serta Pendampingan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” Jelasnya.

Selain itu, 20 Mei 2025 kemarin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan telah menerbitkan surat tugas untuk tim teknis yang bakal melakukan pendampingan musyawarah desa/kelurahan khusus. Dalam surat tugas tersebut yang bakal menjadi tim teknis adalah Dinas Perindagkop dan UKM serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ke sejumlah desa kelurahan se-Kota Tidore Kepulauan.

Kegiatan ini dikoordinir Sekda dan beranggotakan Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, BPKAD, Bapperida, Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas PMD, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dewan Koperasi Daerah, Konsultan PLUT, para Camat, para Kepala Desa dan para Lurah se-Kota Tidore Kepulauan.

Penulis: Muajmin Soa Bobo

Bagikan: