_ _ _ _

HALTIM – Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, tancap gas tuntaskan rancangan pembahasan Perda Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Draf Perda CSR atau PPM ini awalnya diusulkan DPRD Kabupaten Halmahera Timur, dan disambut baik Bupati, Ubaid Yakub, untuk menata rancangan program pembangunan yang sesuai dengan program CSR dan PPM perusahan yang beraktivitas di Halmahera Timur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chaerul Richfat mengatakan, kedua Perda tersebut dirancang untuk mensinergikan kepentingan investasi pertambangan dan industri pertambangan.

“Ini di dorong untuk peningkatan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat daerah lingkar tambang dan masyarakat Haltim secara keseluruhan,” ujar Ricky, Jumat 18 April 2025.

Ricky bilang, draft kedua Perda tersebut disusun dengan mengedepankan asas keutamaan dan keadilan, sehingga manfaat program CSR dan PPM perusahaan pertambangan, dan industri pertambangan bisa dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat.

“Tentunya dengan lebih memprioritaskan masyarakat lingkar tambang yang pastinya terkena dampak langsung dari proses eksploitasi produktivitas pertambangan,” ungkapnya.

Sekda mengaku, dirinya diminta Bupati Ubaid Yakub untuk mengawal perda CSR dan PPM di luar draft perda RPJMD untuk segera diselesaikan, meskipun kedua Perda ini merupakan perda inisiatif DPRD.

“Draft Perda CSR dan PPM sudah harus di selesaikan secepatnya agar pemda Haltim punya dasar untuk menata dan merancang program pembangunan yang sinergi langsung dengan program csr dan ppm perusahan apapun yang beroperasi di wilayah Haltim,” tutupnya.

Untuk diketahui, pada rapat kerja antara Pemda Haltim dan Komisi III DPRD yang dipimpin Ashadi Tajuddin, telah meminta masukan kongkrit dari Pemda Haltim yang di wakili BP4D, Bagian Hukum, Dinas PMD dan Dinas teknis lainnya untuk percepatan penyelesaian dratf final perda CSR dan PPM.

Bagikan: