
TERNATE – Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara mengadakan rapat koordinasi sekaligus pembahasan pelaksanaan mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan instansi terkait, Selasa 17 Juni 2025.
Rapat tersebut digelar pada Kantor Ombudsman Malut bersama Dinas Pendidikan Kota Ternate, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, serta Kementerian Agama Kota Ternate.
Hasil dalam rapat koordinasi tersebut adalah komitmen untuk penyediaan kanal pengaduan SPMB dari masing-masing instansi terkait, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara juga menyoroti mengenai siswa titipan di SPMB 2025 ini.
“Rapat koordinasi ini selain membahas mengenai teknis SPMB juga membahas mengenai siswa titipan. Hal itu untuk mengantisipasi adanya siswa titipan yang ingin masuk di sekolah tertentu tanpa mengikuti aturan SPMB yang berlaku,” ucap koordinator pengawasan SPMB Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Abdy Kusuma.
Menurutnya, siswa titipan ini seringkali menjadi masalah yang dilematis bagi penyelenggara pendidikan. Sebut saja misalnya siswa titipan yang orang tua nya adalah seorang pejabat, dengan memanfaatkan kapasitasnya, sehingga aturan yang berlaku harus dikesampingkan.
“Cara – cara seperti ini adalah hal yang tidak pantas untuk dilakukan, karena mencoreng nilai pendidikan yang berkeadilan, transparan, profesioanl serta inklusif,” tegasnya.
Selain itu, pada rapat koordinasi, Ombudsman juga meminta untuk memaksimalkan SPMB secara online dengan lebih transparan. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kemenag juga meminta Ombudsman Maluku Utara untuk ikut mendampingi dalam pemantauan pelaksanaan SPMB tahun 2025 ini.
“Menanggapi permintaan pihak terkait, kami akan terus melakukan pemantauan pelaksanaan SPMB ini mulai dari pra-SPMB, pelaksanaan SPMB, hingga pasca-SPMB untuk memastikan semuanya berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pintanya.
Abdy menambahkan, nantinya akan ada tim dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara yang bakal turun langsung ke lapangan dan ikut memantau pelaksanaan SPMB di beberapa satuan pendidikan yang berada di Kota Ternate.
“Diharapkan dengan adanya pemantauan ini dapat meminimalisir adanya praktik maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB, sehingga tahapan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi