
TERNATE – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau 2025 fokus melakukan pemantauan program mudik bersubsidi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan data di lapangan, Pemprov Malut menyediakan 11.000 tiket subsidi untuk kapal motor yang melayani rute antarpulau untuk masyarakat yang ingin mudik lebaran tahun 2025 ini.
Subsidi dengan jumlah terbatas, tiket dibagi per trip untuk setiap kapal. Contohnya, kapal tujuan Kabupaten Pulau Morotai hanya mendapat tiket subsidi untuk satu kali trip, sementara kapal tujuan Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu mendapatkan subsidi untuk dua kali trip.

“Sementara itu, untuk Halmahera Selatan, pemerintah daerah menyediakan program mudik gratis yang dijadwalkan pada 28–29 Maret 2025,” ungkap Kepala Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, Kamis, 27 Maret 2025.
Kata Iriyani, untuk mendapatkan tiket subsidi ini, calon penumpang harus melampirkan KTP dan Kartu Keluarga serta melakukan reservasi dua hari sebelum keberangkatan. Tiket ini hanya berlaku bagi masyarakat yang ber-KTP Maluku Utara.
“Hal serupa juga berlaku untuk program mudik gratis Pemkab Halmahera Selatan, di mana calon penumpang harus ber-KTP daerah tersebut,” cetusnya.
Ibu satu anak tersebut bilang, saat melakukan pemantauan di lapangan, pihaknya menemukan banyak keluhan terkait mekanisme pembelian tiket subsidi yang masih dilakukan secara manual. Berbeda dengan tiket reguler yang sudah berbasis e-ticketing, tiket subsidi harus dibeli dengan mengantre di sentra penjualan tiket yang dibuka oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Malut.
“Selain itu, lokasi penjualan tiket juga dipindahkan dari agen penjualan di Mangga Dua ke depan Taman Nukila, di mana tiket hanya bisa dibeli langsung dari Dishub, bukan melalui agen resmi,” ujar Iriyani.
Temuan di Pelabuhan Ahmad Yani dan Bastiong antara lain, belum tersedia jalur akses untuk penumpang disabilitas, tidak ada penunjuk arah jalur evakuasi di dalam terminal.
Meski begitu, sambung ia, posko kesehatan telah dilengkapi fasilitas seperti tempat tidur, kursi roda, tabung oksigen mini, dan satu unit ambulans, tetapi ruang klinik masih digunakan oleh Balai Karantina Kesehatan sebagai kantor sementara.
Sementara itu, di Pelabuhan Bastiong, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah sarana keselamatan dengan dokumen keselamatan kapal. Termasuk jumlah life jacket yang tidak sesuai dengan dokumen keselamatan kapal. Dan, hanya tersedia satu alat pemadam api ringan (APAR) di ruang mesin.
“Lalu, kondisi toilet penumpang kurang memadai jumlah penumpang hampir melebihi kapasitas angkut, tetapi kapal tetap diizinkan berlayar oleh otoritas setempat,” pungkasnya.
Editor : Redaksi