
Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan sejumlah kader mereka di DPR RI. Dari NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan, sementara dari PAN langkah serupa berlaku bagi Eko Patrio dan Uya Kuya.
Langkah tersebut diambil menyusul gelombang kritik publik terhadap sikap dan pernyataan mereka yang menuai kontroversi. Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menegaskan bahwa keputusan itu merupakan upaya menjaga marwah partai serta meredam keresahan masyarakat.
Meski demikian, penonaktifan ini tidak serta merta mencabut status mereka sebagai anggota DPR RI. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 667 Tahun 2020 mengatur bahwa pemberhentian sementara anggota DPR hanya berlaku apabila seorang anggota telah berstatus terdakwa tindak pidana umum dengan ancaman minimal lima tahun, atau terdakwa tindak pidana khusus. Jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka anggota tersebut diberhentikan tetap dan digantikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Sebaliknya, bila dinyatakan tidak bersalah, anggota yang bersangkutan berhak direhabilitasi dan kembali aktif.
Dalam kasus NasDem dan PAN, keempat kader tersebut tidak sedang menghadapi proses pidana. Karena itu, meskipun dinonaktifkan oleh partai, status mereka sebagai anggota DPR RI masih melekat secara hukum. Kursi mereka tidak otomatis hilang, kecuali partai mengajukan usulan PAW ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, sebelumnya mendorong para ketua umum partai politik untuk menonaktifkan kader DPR yang bermasalah. Menurutnya, langkah itu penting agar integritas parlemen tetap terjaga. “Kalau ada anggota dewan yang melukai perasaan rakyat, partai harus segera mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Dengan demikian, penonaktifan ini bersifat internal dan hanya mencabut peran serta fasilitas mereka di fraksi partai, bukan keanggotaan formal DPR RI. Status hukum mereka sebagai anggota dewan masih melekat hingga ada proses PAW sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penulis: Redaktur