
Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty oleh PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, mendapat sorotan serius masyarakat Halmahera Timur.
Proyek jetty milik perusahaan tambang nikel tersebut menuai protes karena dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Warga menegaskan, pihak yang harus ikut bertanggung jawab adalah Maria Chandra Pical, yang saat penetapan lokasi jetty disebut masih berperan sebagai pemilik saham sekaligus pengendali perusahaan.
“Penetapan lokasi jetty di wilayah Dusun Memeli adalah tanggung jawab Maria Chandra Pical, karena saat itu beliau masih bagian dari pengendali PT STS,” kata Rusmin Hasan, salah satu warga Haltim sekaligus aktivis Pemuda Muhammadiyah, Minggu 14 September 2025.
Rusmin menambahkan, meski saat ini mayoritas saham PT STS telah beralih ke perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd (70 persen), Maria tetap memiliki keterlibatan signifikan melalui PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN) yang menguasai 30 persen saham. Berdasarkan dokumen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Maria tercatat sebagai Direktur Utama PT BMN.
“Karena itu, mereka tidak bisa lepas tangan. Jetty ini merusak ekosistem laut yang menjadi ruang hidup nelayan. Kami minta agar pembangunan ini dievaluasi total,” tegasnya.
Rusmin juga mendesak pemerintah daerah maupun kementerian terkait segera turun tangan meninjau ulang izin pembangunan jetty serta dampaknya terhadap lingkungan pesisir.
Sebelumnya, pada 4 Juni 2025, warga Dusun Memeli telah melakukan aksi protes menolak pembangunan jetty PT STS.
Hingga berita ini ditayangkan, jurnalis masih berupaya mengonfirmasi Maria Chandra Pical terkait tuntutan pertanggungjawaban tersebut.
Penulis : Redaksi