
JAKARTA – Mantan terpidana kasus mafia tanah atas nama Faridah yang berprofesi sebagai notaris kembali berulah, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga merugikan korban miliaran rupiah.
Rupanya kasus mafia tanah yang pernah menjerat notaris Faridah, tidak membuat jera wanita paruh baya ini. Terbukti iya kembali melakukan aksinya dengan berbagai trik dan intrik untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengelabui para korbannya.
Vonis kasus mafia tanah saat berurusan dengan artis Nirina Zubir, belum membuat Faridah kapok karena dinilai sangat rendah hukumannya.
Alumni salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang ini kembali berulah dengan modus berkolaborasi dengan beberapa notaris aktif dan pihak swasta untuk mengelabui para korbannya.

Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa saudara notaris Faridah diduga telah melakukan transaksi fiktif dengan menampilkan pembeli fiktif dari perusahaan swasta kepada korban untuk membeli aset milik korban.
“Setelah dilakukan transaksi senilai Rp.3 miliar kepada notaris Faridah untuk pengurusan balik nama waris, rupanya tidak diproses malah Faridah menghilang,” ungkapnya.
Menurut korban, dirinya masih menunggu niat baik dari notaris Faridah untuk mengembalikan uang milik korban. Namun apabila dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak 1 April 2025, notaris Faridah tidak mengembalikan uang, maka korban bakal melaporkan notaris Faridah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Kami bakal melaporkan notaris Faridah ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan TPPU,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, korban juga bakal meminta terlapor Faridah dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan harapan agar membuat jera yang bersangkutan dan menjadi contoh buat notaris atau PPAT yang berniat melakukan tindak-tindak kotor.
“Karena selama ini notaris Faridah selalu hedon di media sosial dengan menampilkan harta kekayaan dan perjalanan-perjalanannya ke luar negeri,”pungkasnya.
Sebagai informasi terduga pelaku Faridah pernah menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dalam kasus mafia tanah yang dilaporkan artis Nirina Zubir.
Dalam kasus tersebut Majelis Hakim meyakini Faridah dan rekan-rekannya telah melanggar Pasal 264 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) 1 ke-1 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Editor : Redaksi