Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Timur (Haltim) bakal membentuk tim gabungan bersama kejaksaan dan kepolisian untuk menindak tujuh perusahaan tambang yang diduga tidak membayar retribusi tenaga kerja asing (TKA) kepada pemerintah daerah.

Sekretaris Disnakertrans Haltim, Ifdal Rajak, mengungkapkan hal tersebut saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa 9 September 2025. Ia menegaskan, tim gabungan akan dibentuk untuk memastikan kepatuhan perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi TKA.

“Ditemukan ada sekitar tujuh perusahaan tambang di Halmahera Timur yang tidak mau membayar retribusi tenaga kerja asing kepada pemerintah daerah,” kata Ifdal.

Berdasarkan data Disnakertrans Haltim, tujuh perusahaan tambang yang diduga melanggar kewajiban retribusi TKA yakni:

1.PT Feni Haltim dengan 44 tenaga kerja asing.
2.PT Alam Raya Abadi (ARA) dengan 3 tenaga kerja asing.
3. PT Power China Internasional dengan 14 tenaga kerja asing.
4. PT Bahana Selaras Abadi (BSA) dengan 2 tenaga kerja asing.
5. PT Agro Trans Abadi (ATA) dengan 3 tenaga kerja asing.
6. PT Golden Land Investment dengan 1 tenaga kerja asing.
7. PT Vife Star Indonesia (VSI) dengan 4 tenaga kerja asing.

Ifdal menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan surat edaran resmi kepada Bupati Haltim, Ubaid Yakub, untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut Ifdal, setelah surat edaran disampaikan, tim gabungan akan mengawal proses pembayaran retribusi agar dilakukan sesuai waktu yang ditentukan. Hal ini penting mengingat karakteristik tenaga kerja asing di tambang yang cenderung tidak menetap.

“Kadang ada tenaga kerja asing yang keluar, pulang, atau baru masuk. Jadi ini harus di-update secara terus-menerus. Kami akan memastikan pembayaran terealisasi secara detail,” ujarnya.

Ifdal menambahkan, retribusi tenaga kerja asing memiliki peran signifikan untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Halmahera Timur. Karena itu, perusahaan diwajibkan mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami berharap perusahaan tambang taat membayar retribusi ini sebagai bentuk kewajiban. Selain untuk kepastian hukum, kontribusi ini juga sangat penting untuk mendukung percepatan pembangunan daerah,” tandasnya.

Penulis : Redaksi

Bagikan: