HALUT – Polemik distribusi minyak tanah bersubsidi di Halmahera Utara menunjukkan kompleksitas masalah struktural dalam sistem distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum, Asosiasi Pangkalan Minyak Tanah (APMT), M. Kadafik Sainur S.H kepada awak media pada Rabu 25 Juni 2025.

Kadafi menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan 128 warga pemegang ijin berusaha berbasis risiko dari Kementerian Investasi/BKPM yang terganggu operasionalnya karena konflik kepentingan dengan kelompok masyarakat lain yang belum tentu memenuhi syarat administratif.

Menurutnya, ijin berbasis risiko yang dimiliki 128 warga di Halmahera Utara memiliki legitimasi hukum yang kuat karena diterbitkan berdasarkan sistem yang diamanatkan langsung oleh UU Cipta Kerja dan diatur dalam PP 5/2021.

“Mengabaikan ijin ini berarti mengabaikan sistem hukum nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.” Jelas Kadafi.

Kadafi menerangkan, pelaksanaan distribusi melalui Pertamina Patra Niaga sebagai anak perusahaan untuk mengelola jaringan agen dan sub-agen distributor.

Untuk daerah tertinggal, terdepan, terluar atau 3T, jika ini diberlakukan di Halmahera Utara maka berlaku ketentuan khusus dalam Peraturan BPH Migas tentang penyaluran BBM yang kriteria penyalurannya disesuaikan dengan kondisi geografis dan aksesibilitas sehingga pengawasan dilakukan secara berkala dengan koordinasi Pemerintah Daerah.

Karenanya, Alumni Fakultas Hukum Unkhair Ternate ini menilai Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur apalagi menetapkan nama dan kuota pangkalan minyak tanah.

“Jadi hierarki kewenangannya jelas, BPH Migas sebagai regulator utama dan Pertamina sebagai pemegang penugasan, menyangkut dengan agen distributor selanjutnya ditunjuk oleh Pertamina dan Pemerintah Daerah hanya berperan dalam koordinasi dan pengawasan, tidak memiliki kewenangan penetapan agen apalagi mendesak dengan mengeluarkan surat penetapan nama-nama pergantian pangkalan dan kuota Nomor 32/PK/2025 yang ditindak lanjuti oleh CV. Bumi Patra Makmur dan CV Sinarjaya Pratama,”Tegas Kadafi

Penulis: Redaksi

Bagikan: