
TERNATE – Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, menyoroti penggunaan Incinerator di Rumah Sakit (RS) yang berada Kota Ternate lantaran belum mengantongi izin.
Incinerator merupakan sebuah mesin pengolahan atau pembakaran limbah medis padat yang dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu. Alat Incinerator tersebut dihibahkan oleh kementrian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pusat kepada RS yang berada di Kota Ternate semenjak tahun 2019 silam.
Kepada awak media, Nurjaya mengatakan Incinerator yang digunakan RS di Kota Ternate sampai sejauh ini belum mengantongi izin, sementara alatnya sudah di operasikan untuk pembakaran sampah medis seluruh rumah sakit di Kota Ternate.
“Operasi Incinerator itu harus punya izin dulu, ini belum punya izin tapi sudah dioperasikan, itu yang saya heran. Saya tegaskan ke Dinas Kesehatan Kota Ternate, jangan anggap sepeleh masalah ini,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin, 10 Maret 2025.

Nurjaya mengaku, pihaknya baru mengetahui kalau ternyata sudah ada upaya kerja sama antara Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Chasan Boesoirie tanpa terlebih dahulu mengantongi izin operasi pembakaran sampah medis menggunakan Incinerator.
Ia menambahkan, kerja sama itu tertuang dalam surat perjanjian dengan nomor surat 100.3.7.1/356.1/MOU/RSCHB/2024 dan 100.37/416.a/KT/1/2024. Selain itu, operasi pembakaran sampah medis juga diduga tidak memiliki AMDAL, karena hal itu juga berakibat buruk terhadap kesehatan serta lingkungan.
“Kami akan berkomunikasi dulu dalam internal komisi III, setelah itu kami akan panggil Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan ini semua, karena proses pembakaran sampah medis itu berdampak juga pada lingkungan, dan harus sesuai prosedurnya,” tutupnya.
Reporter : Muajmin Soa Bobo
Editor : Redaksi