_ _ _ _

HALTIM – Zakat Fitrah untuk Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada pada bulan Ramadan 1446 H/2025, resmi ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.

Besaran zakat ini ditetapkan berdasarkan keputusan bersama dari Pemerintah Daerah, Kantor Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Haltim dengan sejumlah stakeholder pada Jumat (7/3) kemarin.

Kepala Kantor Kemenag Haltim, Idris Kamal kepada wartawan menjelaskan, penetapan itu didasari atas harga makanan pokok setempat, sehingga besaran Zakat Fitrah untuk Halmahera Timur harus diselaraskan dengan harga beras 2,5 kg.

“Berhubung harga beras sangat berfariasi sesuai tipe dan merek beras, maka kesepakatan forum dalam rapat tersebut mengambil jalan tengah dengan menentukan harga beras  Rp18.000 per liter, sehingga jika di konversi ke jumlah uang menjadi Rp45 ribu atau setara dengan 2,5 Kg. Dengan demikian Zakat Fitrah Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp45.000 per kepala,” jelasnya.

Hasil rapat itu, kata dia, dituangkan dalam surat keputusan (SK) dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Halmahera Timur.

“Alhamdulillah hasil kesepakatan tentang besaran zakat fitrah sudah diserahkan ke Pemda Haltim, melalui Kabag Kesra dan Kadis Perindagkop untuk dituangkan dalam SK Bupati,” pungkasnya.

Bagi umat Muslim, membayar Zakat Fitrah menjelang hari raya Idul  Fitri hukumnya adalah Fardu Ain atau wajib. Ini dilakukan sebagai bentuk penyucian diri setiap muslim dari harta, dan rejeki yang diberikan Allah S.W.T.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Kemenag Haltim, Kabag Kesra, Kadis Perindagkop, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat Wakaf, Pejabat Eselon Empat, dan berkesempatan hadir juga unsur Ormas Islam NU dan GP-Ansor, Pimpinan Muhammadiyah, Imam dan Kepala Desa Kecamatan Kota Maba.

Editor : Redaksi

Bagikan: