_ _ _ _

TERNATE – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Pulau Taliabu, Achmad Tamrin berhasil diringkus, setelah dimasukan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan dalam Kasus Korupsi.

Eks Kadinkes Taliabu ini sebelumnya ditetapkan tersangka bersama Kasubag Program dan Data Dinkes Taliabu, Hardianto Ambarak dan Muhammad Adriansyah dari PT. Porniti Bangun Indo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu.

Mereka ditetapkan tersangkan dalam perkara korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell tahun 2015 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 547.750.000.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga menyampaikan, DPO Achmad Tamrin ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan TAP-227/0.2.19/Fd.1/12/2021 tanggal 6 Desember 2021.

“Tersangka Achmad Tamrin tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan Kejari Taliabu, sehingga diterbikan Surat DPO Nomor : TAP-02/Q.2.19/Dti.2/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022,”ungkap Richard sesuai rilis yang diterima.

Richard bilang, penangkapan DPO Achmad ini dilakukan Tim Tangkap Buron Kejati Malut di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Mengamankan DPO ini atas kerjasama dengan pihak Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, tim Kejati Malut beserta personil Kejari Taliabu,”tuturnya.

Dia ungkap, Achmad sudah dibawa ke Lapas Kelas IIA Ternate, untuk dilakukan proses hukum oleh Kejari Taliabu, guna mendapatkan kepastian hukum terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka.

“Untuk terdakwa Hardianto Ambarak dan Muhammad Adriansyah sudah menjalani persidangan dan telah diputus PN Ternate,”pungkasnya.

Editor  : Andi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *