_ _ _ _

HALTIM – Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, penuh dengan lumpur tanah merah yang diberikan Aliansi Masyarakat Adat Maba Sangaji.

Tindakan mengotori kantor DPRD Haltim tersebut, dilakukan Aliansi Masyarakat Adat lantara merasa kecewa, karena kedatangan aliansi di Gedung wakil rakyat saat itu, Ketua DPRD dan anggota tidak berada di tempat.

Aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Adat Maba Sangaji di kantor DPRD Haltim tersebut, untuk menuntut Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Haltim segera mengambil sikap dan langkah cepat untuk membebaskan 11 warga yang ditahan Polda Maluku Utara.

Sekjen Ampera Haltim, Muhibu Mandar, menilai kinerja ketua DPRD Haltim dan seluruh anggota DPRD belum mampu menjawab keluhan masyarakat, mengapa demikian, karena saat aksi unjuk rasa dengan tuntutan bebaskan 11 warga, tidak didengar langsung oleh anggota perwakilan rakyat dan bahkan kantor perwakilan kosong tanpa ada aktifitas perkantoran.

“DPRD lebih memilih santai bahkan nonton bola daripada melayani masyarakat yang melakukan aksi demi 11 warga yang ditangkap Polda Malut,”ucapnya Senin, 26 Mei 2025.

Tak hanya itu, Muhibu, juga meminta Pemerintah Daerah harus lebih berhati hati dalam mengeluarkan izin tata ruang kepada investor.

“Karena ula dan tindakan izin tata ruang yang modelnya serampangan maka imbasnya pasti berlanjut pada penangkapan sebagaimana telah dialami oleh warga Maba Sangaji,”tuturnya

Selain itu, massa aksi juga meminta kepada Pemda dan DPRD segera merumuskan Peraturan Adat dan Peraturan DAS. Juga mendesak Pemda dan DPRD hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat Adat.

Penulis: Muajmin Soa Bobo

Bagikan: