_ _ _ _

TERNATE – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Salmin Janidi dipolisikan istri sahnya di Polda Maluku Utara, pada Rabu 9 April 2025.

Salmin dilaporkan atas dugaan Kawin Tanpa Izin (KTI) atau dugaan perzinahan dengan seorang wanita asal Kota Solo berinisial ES alias Elis.

Dugaan KTI Salmin ini, dilaporkan langsung istrinya berinisial LA alias Lisnawaty melalui kuasa hukum Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), M. Bahtiar Husni di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara.

Laporan dugaan KTI ini dibuktikan dengan Surat Laporan Polisi nomor: LP/B/31/IV/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal, 9 April 2025.

Lisnawati melalui Penasihat Hukum, M. Bahtiar Husni usai membuat laporan menyatakan, dugaan KTI yang dilakukan SJ ini terjadi sudah cukup lama. Bahkan, terlapor bersama istri sirinya dikabarkan sudah memiliki 3 orang anak.

“Terlapor bahkan sudah secara terang-terangan membawa istri sirinya untuk tinggal serumah yang berlokasi di perumahan PNS yang berada di Sofifi,” tutur Bahtiar sebagaimana rilis yang diterima.

Menurut Bahtiar, selain membuat laporan di Polda Maluku Utara, pihaknya juga meminta Gubernur, Sherly Tjoanda untuk mencopot kepala dinas tersebut karena tindakannya dinilai melanggar aturan.

“Yang bersangkutan ini bukan hanya PNS, tapi dia seorang kepala dinas yang harus  memberi contoh yang baik, bukan sebaliknya,” tutup Bahtiar.

Bagikan: