HALUT – Sejumlah oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga terlibat bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah dalam bentuk pangkalan.

Informasi tersebut dibuktikan lewat surat penetapan nama-nama pergantian pangkalan dan kuota BBM-Minyak Tanah Bersubsidi di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), terdapat beberapa nama pejabat yang tercantum memperoleh besaran kuota minyak tanah sebagai pangkalan.

Dua perusahaan yang mendapatkan tugas untuk menyalurkan minyak tanah tersebut adalah CV. BPT dan CV. SJP.

Data yang diperoleh awak media, terdapat 497 pangkalan minyak tanah di Halmahera Utara yang akan didistribusi oleh CV. SJP, sedangkan sisanya didistribusi oleh CV. BPT.

Dalam data tersebut tercantum nama salah satu Dirut Perusahaan Daerah Pemda Halut dengan inisial FD yang menerima kuota 1400 liter, kemudian AM selaku Komisioner Penyelenggara Pemilu mendapatkan kuota minyak tanah sebesar 600 liter.

Tak hanya itu, seorang politisi partai PAN yang berstatus sebagai Dewan Pengawas PDAM, diketahui beralamat di Galela Utara, berinisial JK juga mendapatkan 2000 liter minyak tanah dengan status sebagai pangkalan baru yang menggantikan seorang berinisial FTT di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media sudah berupaya mengkonfirmasi AM, namun tidak menanggapi pertanyaan yang diajukan.

Sementara, FD saat dihubungi melalui handphone nomornya berada di luar jangkauan, hingga berita ini dituliskan belum ada tanggapan dari mereka.

Penulis: Redaksi

Bagikan: