_ _ _ _

TIDORE – Dugaan investasi bodong di Kota Tidore Kepulauan akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, investasi ini mengakibatkan puluhan hingga ratusan warga di Kota Tidore menjadi korban.

Lebih ironisnya lagi, praktek dugaan investasi bodong yang diketahui bernama World Pay One (Wpone) ini dijalankan oleh salah satu pejabat di Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan dan diduga menggunakan fasilitas pemerintah yakni kantor Camat Tidore Utara sebagai tempat sosialisasi atau pertemuan antara leader Wpone dengan para nasabah atau member.

Hal ini menuai sorotan publik. Praktisi Hukum Maluku Utara, Iskandar Yoisangaji saat diminta tanggapa mengatakan, yang namanya investasi merupakan perbuatan hukum perdata yang dilakukan oleh orang per-orang atau bisa dilakukan oleh badan hukum perdata.

“Investasi itu harus memiliki izin salah satunya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kalau investasi itu tidak ada izin dari OJK maka bisa dikategorikan sebagai investasi bodong atau investasi ilegal,” jelas Iskandar, Jumat 11 April 2025.

Iskandar menjelaskan, investasi yang dikualifikasi sebagai perbuatan hukum perdata, tidak bisa menggunakan fasilitas pemerintahan yakni kantor Camat sebagai wadah untuk menjalankan kepentingan investasi.

Untuk itu, Iskandar meminta kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan untuk mengevaluasi oknum pejabat maupun oknum ASN yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah berupa kantor Camat demi menjalankan kepentingan investasi.

“Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus menindak tegas oknum-oknum yang menggunakan sarana pemerintah ini. Karena perbuatan oknum-oknum tersebut telah mencederai marwah pemerintahan Kota Tidore,” tegas Iskandar.

Tak hanya itu, Iskandar menilai, penggunaan fasilitas pemerintah untuk menjalankan kepentingan dugaan investasi bodong itu dilakukan secara sengaja dan semena-menah.

Bagi Iskandar, penggunaan fasilitas pemerintah ini tidak mungkin dilakukan oleh orang biasa. Melainkan ada oknum pejabat atau ASN di bawahnya yang sengaja menggunakan fasilitas kantor Camat demi kepentingan investasi.

“Saya meminta, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore harus ambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum tersebut biar ada efek jera bagi yang lain agar tidak semena-mena menggunakan fasilitas pemerintah. Karena masyarakat biasa, tidak mungkin semena-mena menggunakan fasilitas pemerintah. Jadi oknum tersebut harus dievaluasi dan diberi sanksi tegas,” pungkasnya.

Bagikan: