
TIDORE – Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, memutuskan 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, dinyatakan sah sebagai tersangka, pada Senin 16 Juni 2025.
Ada lima nomor perkara dalam pembacaan putusan praperadilan di PN Soasio, tiga perkara diantaranya dinyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh polisi tidak sah, tetapi status tersangka mereka dinyatakan sah. Satu perkara dinyatakan, bahwa penangkapan dan penetapan tersangka sah.
Sementara, satu perkara yang terdapat tujuh warga ditolak seluruhnya atau tidak dapat diterima, alasan hakim, PN Soasio tidak berwenang mengadili perkara tersebut, yang berarti–sebelas warga Maba Sangaji akan tetap berstatus sebagai tersangka dan tetap akan ditahan.
Wetub Toatubun, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengatakan bahwa putusan para hakim terkesan ambiguitas karena, mereka berpendapat berbeda. Satu hakim menyatakan PN Soasio tidak berhak mengadili perkara tersebut, sedangkan hakim lainnya tidak mempersoalkan terkait kewenangan mengadili. Padahal, wilayah Halmahera Timur masuk dalam administrasi hukum PN Soasio.
“Mestinya, dari fakta-fakta hukum persidangan praperadilan, PN Soasio bisa mengambil keputusan untuk membatalkan seluruhnya status tersangka warga Maba Sangaji, dan tidak menerima satu pun atau sebagian tuntutan dari polisi kepada warga,”.ucapnya
Wetub bilang, dari putusan praperadilan ini menandakan satu preseden buruk yang terus berulang kepada masyarakat adat yang mempertahankan tanah dan memperjuangkan lingkungan yang sehat. Selain itu, PN Soasio dan Polda disinyalir menjadi kaki tangan korporasi tambang nikel.
Sekadar diketahui, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara mencatat, dalam struktur pemegang saham PT Position, 51 persen dikuasai oleh PT Tanito Harum Nickel (THN) sebagai pemegang saham mayoritas. Sedangkan 49 persen dipegang oleh Nickel International Kapital, Pte.Ltd (NICAP) yang berbasis di Singapura.
Sedangkan PT Tanito Harum Nickel merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk (HRUM) dalam hubungan ‘entitas anak tidak langsung.’ Perusahaan ini dimiliki oleh Kiki Barki yang tercatat sebagai orang terkaya ke-33 dari 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes 2023.
Penulis: Muajmin Soa Bobo