
TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Senin, angkat bicara terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dicairkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pada Senin 14 April 2025.
DBH Kota Tidore Kepulauan belum dicairkan Pemprov Maluku Utara, sejak 2022 hingga 2025 atau kurang lebih 4 tahun.
Muhammad Sinen saat ditemui mengatakan, pencairan DBH ini seharusnya dilakukan setiap tahun, karena itu kewajiban daerah. Namun, yang dialami Kota Tidore Kepulauan sejak 2022, 2023, 2024 dan 2025 belum diberikan DBH dari Pemprov Maluku Utara, dengan total Rp.43 Miliar.
“Ini menjadi pertanyaan besar saya sebagai Wali Kota Tidore. Sudah cukup lama saya bersabar 4 tahun dibuat begni terus,” akunya.

Wali Kota Tidore bilang, padahal setiap tahun ada pertemuan bersam Dinas Teknis, Dinas Keuangan dan Dispend, namun tida ada kejelasan. Atas dasar itu, dirinya meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly untuk sampaikan ke bagian Keuangan dan BKD Maluku Utara agar perhatian DBH Kota Tidore.
“Bertahun-tahun belum ada kejelasan. Padahal, Halut dan Halbar sudah dibayarkan sebelum bulan puasa, kita ini seperti di anak tirikan setiap tahun,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Tidore Kepulauan meminta agar Pemprov Maluku Utara segera menyelesaikan DBH mereka, jika tidak Pemkot Tidore bakal menggelar aksi protes.
“Saya pastikan, saya yang pemimpin langsung, ini sudah kelewatan dibuat begini terus. Kenapa harus diam, ini kan kita menuntut hak dan kewajiban kita yang harus dibayarkan. Lagi pula itu bukan hak mereka,” tegasnya mengakhiri.
Penulis: Muajmin Soa Bobo