
Buronan kasus perkosaan di Desa Tanjung Niara, Kecamatan Tobelo Tengah, akhirnya berhasil diringkus aparat Polres Halmahera Utara (Halut).
Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diketahui bernama Julen Karto Paramat (23).
Penangkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Halut di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Musmulyadi, Rabu (10/9/2025) pagi.
Kasat Reskrim Polres Halut, Sofyan Torid, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
Menurutnya, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku sekitar pukul 08.00 WIT. Julen diketahui tengah bersembunyi di salah satu rumah warga di Desa Tanjung Niara.
“Tim Resmob kemudian melakukan pengintaian sejak pukul 08.30 WIT. Tepat pukul 08.40 WIT, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu tertidur di belakang rumah warga,” jelas Sofyan.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Halut untuk diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan serta komitmen Polres Halut dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya kasus-kasus sensitif seperti perkosaan.
Penulis: Redaksi