
TERNATE – Tunjangan kinerja dosen ASN di lingkungan Universitas Khairun Ternate tidak dicairkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Tidak hanya dosen Universitas Khairun Ternate, Kemendiktisaintek sejak 2020 hingga 2024 tidak pernah membayar Tukin dosen ASN di semua kampus negri yang ada di Indonesia.
Merasa hak-hak diabaikan, sejumlah dosen Universitas Khairun Ternate bakal mengelar aksi pada Senin 3 Januari 2025.
Aksi protesi ini dilakukan untuk mendesak Kemendiktisaintek untuk segera membayar Tukin dosen yang telah tertunda selama 4 tahun tersebut.

Safrudin Amir selaku dosen Unkhair Ternate saat dikonfirmasi, Minggu (2/1/25) mengatakan aksi protesi ini tidak hanya dilakukan oleh dosen Unkahir saja, tetapi sudah dilakukan oleh sejumlah universitas di Indonesia.
Menurutnya, Senin 3 Januari 2025 ini semua dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek (ADAKSI) bakal mengelar aksi serentak di seluruh kampus yang ada di Indoensia untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
“Kami melakukan aksi ini bukan untuk menentang pemerintah, melainkan demi menuntut hak yang seharusnya kami terima. Ini adalah bentuk kecintaan kami terhadap negara,”Ungkap Safrudin saat dihubungi lewat via handpone.
Akademidi Unkhair Ternate ini bilang hak-hak ASN yang berada di kementerian lain sudah ditunaikan, sementara nasib dosen-dosen hingga kini tak punya kepastian. Padahal, dosen telah menjalankan tugas dan tanggungjawab mereka sesuai Beban Kerja Dosen (BKD) yang diatur dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Aksi ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk segera memenuhi kewajiban mereka dalam membayar Tukin para dosen, sehingga tidak ada lagi ketidakadilan dalam sistem pembayaran tunjangan bagi ASN di Indonesia,”Tutupnya.
Menanggapi isu tunjangan kinerja (Tukin), Kemendiktisaintek telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para pemimpin perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang, disebutkan bahwa kementerian yang saat itu bertanggung jawab atas pendidikan tinggi tidak menindaklanjuti Surat Menpan RB No. B/1245/M.SM.02.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022. Seharusnya, surat tersebut ditindaklanjuti dengan pengajuan Rancangan Perpres tentang Tukin Dosen ASN serta usulan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan.
Sembilan hari sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu, Nadiem Makarim, menerbitkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024. Keputusan ini mengatur tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Besaran Tunjangan Kinerja bagi Jabatan Fungsional Dosen di lingkungan Kemendikbudristek, yang merujuk pada persetujuan Menpan RB tahun 2022. Surat tersebut diterbitkan pada 11 Oktober 2024, namun dikeluarkan tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.
“Memang kenyataan seringkali pahit, tetapi perlu kita terima dan pahami untuk bisa memilik masa depan yang lebih baik,” kata Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang sebagaimana dilansir dari Tempo.id.
Selain itu, Togar menegaskan bahwa Tukin tidak bersifat diskriminatif terhadap ASN, karena diperuntukkan bagi individu yang paling membutuhkan. Sementara itu, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) sudah memiliki mekanisme serta sumber pendapatan sendiri yang dapat digunakan untuk memberikan insentif kepada ASN yang memiliki kinerja.
Meski demikian, Togar mengatakan pemerintah akan membayarkan Tukin Dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek untuk tahun 2025.
“Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres yang akan segera ditetapkan dan diberikan sesuai prosedur evaluasi kinerja dosen,”Pungkasnya. (mlk/and)
Reporter : Malik
Editor : Andi Naser