_ _ _ _

HALTIM – Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, diboikot oleh masyarakat karena dinilai berbohong dan tidak menepati janji.

Aksi tersebut dilakukan masyarakat, lantaran DPRD Kabupaten Haltim mengabaikan kesepakatan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, Pemerintah Desa Maba Sangaji, Pemerintah Desa Wailukum dengan PT. Position untuk membahas penahanan 11 warga Maba Sangaji yang dilakukan Polda Maluku Utara.

Koordinasi tor Aksi, Bahdin Abbas mengatakan sebagaimana surat dari DPRD Kabupaten Haltim untuk pihak aliansi, bahwa pelaksanaan RDP akan dilaksanakan tanggal 4 atau 5 Juni 2025. Namun faktanya tidak ada satupun perwakilan rakyat yang berkantor sesuai waktu yang ditentukan.

“Mereka berjanji akan melakukan RDP bersama Pemda dan pihak Position namun faktanya mereka justru mengabaikan apa yang telah kita sepakati,” katanya.

Bahdin bilang, DPRD sebagai delegasi rakyat kelihatan tidak berdaya atas kasus yang dialami rakyat Halmahera Timur, bahkan DPRD dinilai tidak mampu memperjuangkan kepentingan rakyatnya sendiri.

“Bisa dilihat sendiri mereka justru berbohong dan tidak menepati janjinya. Padahal rapat ini bagi kami sangat penting apalagi berkaitan dengan nasib 11 warga Haltim yang ditahan Polda Maluku Utara, ini artinya DPRD tidak memiliki perhatian kepada masyarakatnya sendiri,” tegasnya.

Untuk itu, dirinya meminta agar pimpinan DPRD dalam waktu 24 jam segera menghadirkan pihak PT. Position agar bisa duduk bersama masa aksi untuk membicarakan penyelesaian 11 warga yang di tahan.

“Kami minta hari ini juga DPRD agar menghadirkan pihak Perusahaan, bahkan sampai Pemdes Maba Sangaji dan Wailukum, kalau tidak kami akan memboikot aktivitas kantor DPRD hingga DPRD menghadirkan pihak PT Position,” ujarnya.

“Kami berjanji akan kembali ke kantor DPRD jika RDP yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi.

Bagikan: