_ _ _ _

TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, melalui Bidang Profesi dan Pengamanan mulai melakukan proses laporan dugaan tindak pidana penelantaraan anak yang dilakukan oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial NSS.

Kasus tersebut dilaporkan oleh, mantan istri oknum tersebut yang berinisial JTP alias Jily di SPKT Polda Malut dengan bukti laporan Nomor:STPL/07/IV/2025/Yanduan.

Laporan tersebut diadukan JTP alias Jily, karena oknum Bripka NSS diduga melanggar kesepakatan tertulis yang dibuat keduannya pada 2023 lalu. Isi kesepakatan memuat, Bripka NSS wajib memberikan nafka anak hingga dewasa, namun hal itu dilanggar Bripka NSS.

Tim Kuasa Hukum JTP, Syafrin S. Aman didampingi Wahyuningsih Madilis mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Bid Propam Polda Malut yang responsif dan cepat menindaklanjuti laporan kliennya.

“Kami sebagai kuasa hukum dari ibu Jilly (JTP) mngapresiasi langkah Bid. Propam Polda Malut atas respon laporan yang begitu cepat ditindaklanjuti, hari ini kami mandampingi klien kami untuk diperiksa di Polda Malut,” kata Wahyuningsih. Kamis 17 April 2025.

Ia juga menyampaikan, pihaknya berharap Polda Malut tetap bersikap netral dan transparan dalam penanganan kasus ini.

“Harapan kami agar pihak Polda bersikap netral dan transparan agar penanganan kasus ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Bagikan: