JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahan tambang yang beroperasi di wilayah Raja Empat, Provinsi Papua Barat Daya.

Keempat perusahan tersebut adalah PT. Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Operasi pertambangan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Langkah cepat Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mendapat apresiasi dari anggota Komisi IV DPR RI, Dapil Maluku Utara, Alien Mus.

Alien Mus mengatakan, pencabutan IUP empat perusahan oleh Menteri ESDM merupakan langkah yang tepat, karena perusahaan dinilai melanggar ketentuan yang berlaku,

“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri ESDM, yang telah mencabut IUP 4 perusahan yang dinilai melanggar ketentuan, maka Negara harus hadir untuk menegakan aturan dan melindungi masyarakat dari praktek perusahan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat,” ujarnya pada Rabu 11 Juni 25.

Alien sebut , kasus pertambangan di Raja Empat, Papua, harus menjadi momentum evaluasi secara menyeluruh IUP yang berada di wilayah pulau-pulau kecil. Karena dinilai bertentangan dengan UU Nomor. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kata dia, aktivitas pertambangan di pulau kecil, sangat berbahaya dan mengancam keberlangsungan ekosistem pulau-pulau kecil yang memiliki keanekaragaman hayati yang cukup tinggi.

“Kasus Raja Empat ini harus menjadi pelajaran dan momentum untuk kita melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai dengan UU terhadap praktek praktek pertambangan di pulau-pulau kecil,” tegasnya.

Data Forest Watch Indonesia (FWI) telah mencatat sebanyak 242 pulau kecil dalam konsesi tambang dengan luas mencapai 245.000 hektar yang dimiliki oleh 149 izin usaha tambang.

Selama ini terdapat sejumlah pulau-pulau kecil yang telah menjadi pusat aktivitas pertambangan, sehingga menyebabkan penggundulan pulau dan hancurnya ekosistem di wilayah pulau-pulau kecil tersebut.

“Misalnya Pulau Gebe dan Pulau Doi di Maluku Utara, Pulau Gag di Raja Empat dan Pulau Romang di Maluku,” tuturnya.

Politisi Golkar ini menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tidak dibenarkan karena bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2014 Tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Iya jika kita liat UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di dalam pasal 23 menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan sekitarnya tidak menyebutkan pertambangan sebagai aktivitas yang diperbolehkan, dan pasal 35 dengan tegas melarang aktivitas pertambangan mineral di pulau-pulau kecil apabila secara teknis, ekologis, sosial atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran dan merugikan masyarakat di sekitarnya”, pungkasnya.

Penulis: Redaksi

Bagikan: