_ _ _ _

TIDORE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tidak melakukan pencairan dana bagi hasil (DBH) ke sejumlah kabupaten atau kota, mulai mendapatkan protes keras dari pelbagai kalangan.

Menariknya, protes tersebut datang dari Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan. Hal itu dapat dibuktikan lewat konsolidasi sejumlah ASN untuk mendukung rencana Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen, yang bakal melakukan aksi tuntutan DBH ke Pemprov dalam waktu dekat.

“Tadi, perwakilan ASN sudah mulai berkumpul buat persiapan dan konsolidasi aksi,” ungkap Ridwan Hadji, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Selasa 15 April 2025.

Mantan presidium SOMASI ini mengatakan, konsolidasi tuntutan pembayaran DBH dari Pemprov Maluku Utara ini bukan hanya sekedar mendukung sikap Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dalam memperjuangkan hak masyarakat.

“Tetapi, sebagai bentuk respon cepat kebutuhan warga adalah nilai dasar seorang ASN,” tuturnya.

Ridwan bilang, salah satu nilai dasar ASN yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN adalah berorientasi pelayanan. Karena, berorientasi terhadap pelayanan adalah komitmen untuk memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan prima.

“Itu dasar pijak kami untuk bergerak melakukan konsolidasi besar-besaran bagi seluruh ASN, termasuk Pemerintah Desa dan masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” tegasnya.

Ridwan sebut, ASN Tidore Kepulauan merasa perlu dan wajib memberikan dukungan kepada Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen yang tulus memperjuangkan hak masyarakat.

“Sudah 4 tahun hak-hak rakyat tidak dipenuhi, maka kami akan bertindak dengan cara kami sendiri,” tutupnya.

Sementara, Ramli Saraha Eks Koordinator presidium SOMASI menambahkan, DBH merupakan Dana Bagi Hasil, bukan Dana Ambil Hasil atau Dana Borong Hasil, kalau Dana Bagi Hasil, seharusnya dibagi ke daerah, jangan dibiarkan terendap dalam kas Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Menurutnya, prinsip DBH dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah pemerataan antar daerah. Artinya jangan sampai ada kesenjangan vertikal dan horizontal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“DBH yang dikelola Pemerintah Provinsi ini aneh, ada daerah yang dibagi, sementara daerah lain seperti Kota Tidore Kepulauan ditahan, ini bukan hanya melanggar prinsip keadilan dan pemerataan, tetapi merugikan dan mendzolimi masyarakat kami,” tandas Ramli.

Ramli ungkap, pihaknya bakal terus melakukan konsolidasi internal bagi seluru ASN untuk menyiapkan sejumlah skenario aksi untuk menuntut hutang DBH ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Tadi (Selasa kemarin) beberapa perwakilan sudah berkumpul, seperti Fahrir Bagian Tata Pemerintahan, Mursalin Arsad Dinas Sosial, Ade Bahtiar Bapperida, dan Sofyan Muhlis Perwakilan PPPK sudah berkonsolidasi bersama sejumlah alumni presidium SOMASI,” tambah Ramli.

Terakhir, Ramli sebut, ada dua skenario aksi yakni ASN bakal duduki kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi atau kepung kediaman Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe di Kota Tidore Kepulauan.

“Nanti diputuskan secara bersama-sama dalam waktu dekat ini,” Tutupnya.

Bagikan: