
TIDORE – Dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Maitara Utara, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan yang dilaporkan ke Polsek Tidore Utara telah dilimpahkan ke Polresta Tidore.
Hal itu disampaikan Oleh Kapolsek Tidore Utara, IPDA. Aprianto Sukardi saat dikonfirmasi pada Rabu 2 Juli 2025.
Kapolsek menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta setelah dilakukan tindak lanjuti atas laporan dari korban.
“Prosesnya sudah kami limpahkan ke Polresta Tidore, untuk ditindaklanjuti,” kata Aprianto.
Kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dialami korban berinisial H, warga Desa Maitara Utara, Kota Tidore, saat mengunjungi wisata hutan mangrove pada 9 Mei 2025 lalu. Korban dianiaya pelaku berinisial ASK alias Abdan.
Berdasarkan keterangan saksi, korban H tidak hanya dipukul sekali, namun dikeroyok secara Bersama-sama, akibatnya korban mengalami bengkak di bagian mata kanan dan tidak dapat beraktivitas normal.
Tak hanya itu, korban yang berprofesi sebagai nelayan tidak bisa melaut, akibat mata bagian kanan yang belum normal.
Tidak terima dengan Tindakan pelaku, paman korban atas nama Anwar langsung mendatangi kantor Polsek Tidore Utara, untuk membuat laporan secara resmi. Kemudian polisi lalu melakukan visum kepada korban dan melaksanakan penyelidikan.
Penulis: Muajmin Soa Bobo