TERNATE – Polda Maluku Utara resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang oknum anggota Polres Halmahera Selatan, berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) dengan inisial IDM.

Bripka IDM dipecat usai terbukti melakukan tujuh pelanggaran selama berdinas sebagai anggota Polri.

Keputusan tersebut diambil oleh Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri Polda Maluku Utara, usai Bripka IDM dinyatakan bersalah atas dua pelanggaran disiplin dan lima pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Pelanggaran ini dinilai telah merugikan masyarakat serta mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, saat dikonfirmasi membenarkan informasi pemberhentian tersebut. Diakuinya, bahwa Bripka IDM tercatat melakukan dua pelanggaran disiplin, yaitu meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan pada tahun 2020 dan melakukan aktivitas pertambangan ilegal pada tahun 2021.

“Sementara lima pelanggaran etik yang dilakukan antara lain tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), disersi, perselingkuhan, pengadaan instalasi listrik yang tidak sesuai prosedur operasional standar (SOP), serta penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Bambang ungkap, sidang kode etik terhadap Bripka IDM telah dilaksanakan pada Selasa lalu, dan keputusan PTDH dijatuhkan oleh Ketua Komisi Sidang sebagai bentuk akuntabilitas dan ketegasan institusi Polri terhadap pelanggaran serius.

Perwira tiga bunga Melati mengimbau kepada seluruh personel Polda Maluku Utara dan jajaran agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan pelanggaran, sekecil apapun, terlebih yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat, baik melalui patroli, pengamanan, maupun interaksi dalam berbagai kegiatan sosial,” tegasnya.

Juru bicara Polda Malut ini juga menekankan bahwa institusi kepolisian hadir untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat secara maksimal. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi proritas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Penulis: Redaksi

Bagikan: