_ _ _ _

TERNATE – Penangkapan belasan masyarakat adat Kabupaten Halmahera Timur yang mendemo perusahaan tambang oleh Polda Maluku Utara terus menuai sorotan publik, kali ini datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

BEM Unkhair Ternate mendesak Polda Maluku Utara untuk segera membebaskan 11 masyarakat adat yang ditangkap, karena bagi mereka tindakan belasan warga tersebut hanya ingin memperjuangkan hak-hak mereka.

Mustadin Togubu, Sekretaris Jenderal Bem Unkhair Ternate, katakan tindakan aparat kepolisian tersebut, bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024.

“Permen LHK ini adalah dasar hukum untuk memperkuat partisipasi publik dan langkah-langkah perlindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup dari tindakan-tindakan pelemahan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ucapnya.

Menurutnya, dalam Pasal 2 Permen LHK nomor 10 Tahun 2024 jelas mengatur tentang perlindungan masyarakat berupa pelemahan perjuangan dan partisipasi publik berupa ancaman tertulis, ancaman lisan, kriminalisasi, kekerasan fisik atau psikis dan harta.

Kata dia, masyarakat di daerah mana pun bakal protes dan marah jika hutan yang berperan sebagai sumber kehidupan sehari-hari dirusak oleh aktivitas pertambangan.

“Kami atas nama BEM Unkhair Ternate mendesak agar Polda Maluku Utara segera membebaskan warga dari segala tuntutan dan mencabut izin PT. Position di Halmahera Timur,” tegasnya.

Mustadin sebut, penangkapan warga Halmahera Timur, karena melakukan protes dengan membawa senjata tajam adalah upaya pembungkaman demokrasi, karena membuat warga takut.

“Hal itu membuat warga tidak lagi melakukan protes terhadap aktivitas pertambangan yang secara nyata merusak alam,” jelasnya.

Mustadin bilang, para pendemo adalah petani, maka alat ke kebun yang bisa dibawa tentu parang, maka dari itu kepolisian seharusnya lebih lihai dalam melihat masalah ini, agar tidak gambling me-claim petani sebagai preman karena membawa parang.

“Sikap ini, condong lebih melindungi dan melegalkan kerusakan dan penggusuran hutan terus terjadi di halmahera,” pungkasnya.

Sebagai informasi, belasan warga yang ditangkap tersebut menggelar aksi penolakan atas aktivitas PT. Position, Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur.

Aktivitas perusahan tersebut dipandang telah merusak hutan dan mencemari sumber air warga setempat.

Penulis: Abdul Malik

Bagikan: