_ _ _ _

TIDORE – Barisan Kepala Desa se-Kota Tidore Kepulauan (Barikade), bakal memblokade aktivitas Pemerintahan di Kantor Gubernur Maluku Utara sebagai bentuk tuntutan agar dilakukan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH).

Aksi Barikade ini dilakukan, karena Pemprov Maluku Utara tidak pernah mencairkan DBH Kota Tidore selama empat tahun.

Muhlis Malagapi selaku Ketua Barikade Kota Tidore Kepulauan menyesalkan sikap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yang terkesan tidak serius menyelesaikan masalah ketidakadilan anggaran DBH kabupaten atau kota.

“Ibu Gub (Sherly) harusnya tidak boleh cuek, karena ini persoalan hajat hidup rakyat Maluku Utara, salah satunya Kota Tidore Kepulauan,” kata Muhlis saat dikonfirmasi di Kantor Desa Maitara Tengah, Rabu 16 April 2025.

Muhlis bilang, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda seharusnya merespon dengan cepat persoalan di setiap kabupaten atau kota. Apalagi menyangkut kebijakan anggaran DBH tidak bisa pilihg kasih.

“Masa, 10 Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara yang diperhatikan hanya 2 daerah,” tuturnya dengan nada kesal.

Muhlis sebut, Gubernur Maluku Utara seharusnya mengerti, bahwa DBH yang disalurkan ke kabupaten atau kota sangat membantu percepatan pembangunan di desa.

“Bangun Desa bukan hanya tanggungjawab desa dan pemerintah kabupaten atau kota, tetapi pemerintah provinsi juga punya andil yang sama,” jelasnya.

Muhlis yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa atau APDESI Kota Tidore Kepulauan ini juga meminta kepastian pembayaran DBH dari Pemprov Maluku Utara ke kabupaten atau kota.

“Jadi sebenarnya, gubernur mau bayar atau tidak? Jangan buat janji-janji kosong”, cetusnya.

Ketua APDESI Kota Tidore ini menyampaikan bahwa, pihaknya mendesak dengan empat tuntutan yakni pertama, mendukung Wali Kota Tidore Kepulauan memperjuangkan hak DBH dari Provinsi yang disalurkan secara tidak adil ke kabupaten atau kota.

“Kedua, meminta Gubernur Maluku Utara untuk mencopot Doktor Ahmad Purbaya, kepala DPPKAD yang menjadi biang dari segala persoalan alokasi DBH ke pemerintah daerah,” ungkapnya.

Muhlis menambahkan, point tuntutan ketiga, mendesak Gubernur Sherly untuk segera bayar hutang DBH ke Kota Tidore Kepulauan dalam waktu 4 hari kedepan, dengan batas waktu, Senin, 21 April 2025 pukul 00.00 WIT dini hari.

“Keempat, Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak digubris oleh Gubernur, maka seluruh kekuatan pemerintah desa di Pulau Tidore dan 4 Kecamatan di daratan Oba, bersama ASN dan masyarakat akan turun ke jalan memboikot dan memblokade seluruh aktivitas pemerintah Provinsi Maluku Utara di Sofifi dan sekitarnya,” pungkasnya.

Bagikan: