
HALTIM – Staf Desa Momole, Jasri Jabir, dipolisikan atas dugaan kekerasan terhadap Jurnalis Kabar Malut, Biro Haltim setelah memberitakan terkait dengan pengelolaan Dana Desa (DD).
Jasri resmi dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, ke Polsek Maba Selatan berdasarkan surat Nomor: STTP/02/II/2025/SPKT/RES HALTIM/Polsek/Polda Malut, Minggu 23 Februari 2025.
Ketua PWI Haltim Muhamad Kabir kepada Wartawan menegaskan anggotanya yang bertugas melakukan peliputan, sangat dilindungi Undang-Undang (UU) pers yakni UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Kemerdekaan Pers. Jadi, pihaknya tetap mengambil kepastian hukum jika anggotanya mengalami intimidasi apalagi penganiayaan.
“Kami tidak tinggal diam ketika ada intimidasi terhadap wartawan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jika merasa dirugikan atau tidak terima atas informasi dan publikasi dari hasil peliputan jurnalis, oknum tersebut harusnya datang melakukan klarifikasi atau memberikan hak jawab.
Sebab hal itu, telah diatur dalam UU 40 Tahun 2007 tentang hak dan kewajiban Pers, bukan menghakimi atau menganiaya jurnalis yang ada.
“Jadi tidak bisa mengambil langkah main hakim sendiri, apalagi mengintimidasi bahkan menganiaya wartawan,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Bidang Perlindungan Anggota dan Pendampingan Hukum PWI Haltim, Iksan Kakiet, mengaku telah mendampingi korban, dan membuat laporan polisi.
“Kami sudah mengkaji persoalannya dan merupakan tindakan buruk yang dilakukan staf tersebut,” ungkapnya.
Karena itu, Iksan menegaskan bahwa dirinya memastikan kalau pihak kepolisian memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Intinya yang dilakukan yang bersangkutan tidak dibenarkan sedikitpun,” pungkasnya.
Editor : Redaksi