Upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus kembali digagalkan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Seorang pria berinisial HT alias Haris (30), warga Desa Singkil, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, diamankan saat hendak mengedarkan puluhan botol Cap Tikus ke wilayah Halmahera Tengah.

Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (9/9/2025). Ia menjelaskan, Haris yang diduga salah satu karyawan perusahaan di Halmahera Tengah itu, ditangkap ketika polisi melakukan pemeriksaan rutin di pos Desa Kusu.

“Ada kendaraan roda empat merek Sigra warna putih dengan nomor polisi DG 1506 XY yang dikendarai terduga pelaku dicegat anggota. Saat pemeriksaan, ditemukan 12 botol mineral besar dan 9 botol mineral sedang berisi Cap Tikus, dibungkus rapi dan disembunyikan di jok mobil,” terang Ipda Suherlin.

Tak mampu mengelak, Haris akhirnya mengaku bahwa miras tersebut berasal dari Halmahera Barat dan rencananya akan diedarkan ke Halmahera Tengah. Polisi langsung menyita barang bukti sekaligus membawa Haris ke Mapolsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah deretan pengungkapan penyelundupan Cap Tikus di Maluku Utara, yang hingga kini masih marak meski aparat gencar melakukan razia. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran miras ilegal yang kerap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

Penulis: Redaksi

Bagikan: